Selama 2 tahun seorang pria memasok narkoba ke dalam penjara


TARAKAN – Tak khayal salah seorang bandar narkoba yang satu ini telah melancarkan aksinya yaitu mengedarkan narkoba ke jeruji penjara selama dua tahun lamanya. Ia adalah FA. Akan tetapi aksi FA tersebut telah terbongkar dan saat ini ia ditangkap oleh Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan, pada hari Selasa (30/8).
Diketahui pria berumur 25 tahun tersebut selalu memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tarakan.
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat didepan lapas.
Setelah pihak kepolisian mengamati tingkah laku pria tersebut sangat mencurigaka, pihak kepolisian pun langsung memeriksa dan menggeledah pria tersebut.
“Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.
Setelah berhasil menggeledah FA dan ternyata ditemukan sebuah sabu-sabu, pihak kepolisian pun langsung mengembangkan kasus FA tersebut.
Pihak kepolisian langsung menuju rumah FA di jalan Baki, Karang Anyar, untuk mencari barang bukti lainnya yang diduga disembunyikan FA dikediamannya.
“Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tangan FA berupa empat lembar catatan  setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,” ujarnya.

Related

Sticky News 793494193208069494

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Text Widget

Connect Us

item