Selama 2 tahun seorang pria memasok narkoba ke dalam penjara
https://indonesiadailinews.blogspot.com/2016/09/selama-2-tahun-seorang-pria-memasok.html
TARAKAN – Tak khayal salah seorang bandar
narkoba yang satu ini telah melancarkan aksinya yaitu mengedarkan
narkoba ke jeruji penjara selama dua tahun lamanya. Ia adalah FA. Akan
tetapi aksi FA tersebut telah terbongkar dan saat ini ia ditangkap
oleh Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan, pada hari Selasa (30/8).
Diketahui pria berumur 25 tahun tersebut
selalu memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga
Pemasyarakatan kelas II A Tarakan.
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat didepan lapas.
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat didepan lapas.
Setelah pihak kepolisian mengamati
tingkah laku pria tersebut sangat mencurigaka, pihak kepolisian pun
langsung memeriksa dan menggeledah pria tersebut.
“Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.
Setelah berhasil menggeledah FA dan
ternyata ditemukan sebuah sabu-sabu, pihak kepolisian pun langsung
mengembangkan kasus FA tersebut.
Pihak kepolisian langsung menuju rumah FA
di jalan Baki, Karang Anyar, untuk mencari barang bukti lainnya yang
diduga disembunyikan FA dikediamannya.
“Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pihak
kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tangan FA
berupa empat lembar catatan setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada
di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,”
ujarnya.